Sesuai dari Permentan RI No.53 tahun 2018 tentang keamanan dan mutu pangan.
Maka, pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diperdagangkan dalam kemasan wajib mencantumklan label.
Label PSAT paling sedikit memuat informasi tentang :
a. Nomor Pendaftaran
b. Nama Produk
c. Berat Bersih
d. Nama dan Alamat Pihak yang Memproduksi atau memasukkan PSAT ke dalam wilayah Indonesia
Khusus untuk PSAT berupa beras, label kemasannya wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai :
a. No pendaftaran;
b. Nama produk;
c. Merek;
d. Kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram;
f. Tanggal pengemasan; dan
g. Nama dan alamat pengemas beras atau importir beras
Sumber :
-. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.04/ 12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
-. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras
-. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah
0 Komentar