Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pertanian, Bidang Ketahanan Pangan dan instansi terkait, melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap produk pangan segar, termasuk daging ayam, cumi, udang, dan ikan. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan pangan masyarakat, terutama terkait potensi kandungan bahan berbahaya seperti formalin.
Pengujian dilakukan dengan mengambil sampel produk dari beberapa pasar tradisional dan pusat perbelanjaan Kamis (14/11). Sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium untuk mendeteksi kemungkinan adanya kandungan formalin.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Ibu Ir.Eko Ari Palupi., M.M, mengungkapkan bahwa hasil pengujian laboratorium menunjukkan kabar baik bagi konsumen. “Berdasarkan hasil pengujian, semua sampel yang diambil, termasuk daging ayam, cumi, udang, dan ikan, dinyatakan bebas dari formalin. Dengan demikian, produk tersebut aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.
Pengawasan ini dilakukan secara berkala
untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai dengan standar
keamanan pangan. Pemerintah juga terus mengimbau para pedagang dan produsen
untuk tidak menggunakan bahan berbahaya dalam pengolahan produk pangan,
mengingat dampaknya yang dapat merugikan kesehatan masyarakat.
Selain pengawasan rutin, masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan memperhatikan ciri-ciri pangan segar bebas formalin. Dinas Pertanian juga membuka layanan aduan jika masyarakat menemukan produk yang dicurigai mengandung bahan berbahaya. Dengan hasil ini, masyarakat diharapkan dapat lebih percaya dan tenang dalam mengonsumsi produk pangan segar yang tersedia di pasaran. Ke depan, pengawasan akan terus ditingkatkan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen.
0 Komentar